Regulation Update
When Tax Payable Write-Off Possible

Monday, 01 October 2012

When Tax Payable Write-Off Possible

Volume 7 - Starting from May 2012, the procedure of the tax payable write-off is now clearly stated on the Finance Minister Regulation No. 68/PMK.03/2012, including its amount estimation. The tax payables which may be written-off are limited to the following:

a. Tax Collection Letter;

b. Tax Underpayment Assessment Notice;

c. Tax Additional Underpayment Assessment Notice;

d. Notification Letter on Tax Payable;

e. Tax Assessment Notice;

f. Additional Tax Assessment Notice; and

g. Decision Letter on Correction, Decision Letter on Objection, Appeal Verdict, Judicial Review Verdict, which result in additional tax payables.

The write off is allowed for uncollectible tax payables which are under the following conditions:

  1. The Individual Taxpayer and/or the party bearing the tax passes away and does not inherit any heritages or property;
  2. The Individual Taxpayer and/or the party bearing the tax is unreachable;
  3. The Corporate Taxpayer is closing its business, liquidated or bankrupted, and the party bearing the tax is unreachable;
  4. The tax collection right is expired;
  5. Documents as a basis of tax collection are not found, and an optimal search has been conducted  based on the tax provisions; or
  6. The Country’s rights to conduct the tax collection cannot be performed due to certain conditions related to the changes of policy and/or consideration of the Finance Minister.

Investigation

To reassure the condition of the Taxpayer or the uncollectible payables, the Tax Bailiff from the Tax Office will perform a local or administrative investigation. The result of this investigation will be stated in the investigation result report. This report should explain the condition of related Taxpayer and the payables as a basis of the determination of the uncollectible payable amount proposed to be written-off.

Referring to the report, the Head of Tax Office will arrange a list of the tax payable write-off proposal  to be forwarded to the Head of DGT Regional Office within its regional working authority. DGT will further propose the payable write-off to the Finance Minister. The review shall be conducted by the Inspectorate General of the Finance Ministry, which result will base the Finance Minister’s decision on the on the tax payable write-off proposals.

The Determination of Details, Collection Write-Off and Book Write-Off on Taxpayer’s Tax Payables

After an Approval Decision is issued by the Finance Minister, DGT will release the details of the taxpayer’s tax payable write-off, including the collection right and recording right. The collection right write-off and the recording right write-off upon the tax payable are determined in compliance with the prevailing Government Accounting Standards. *

 

Source:


Resume Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK. 03/2012
Tentang:
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Tanggal:  02 Mei 2012

Piutang Pajak yang Dapat Dihapuskan

 

1.     Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:

a. Surat Tagihan Pajak (STP);

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

d. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);

e. Surat Ketetapan Pajak (SKP);

f. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT); dan

g. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

2. Piutang pajak yang dapat dihapuskan di atas adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:

a. WP Orang Pribadi dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;

b. WP Orang Pribadi dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;

c. WP Badan bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.

d. Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;

e. Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai ketentuan perpajakan; atau

f.  Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan perubahan kebijakan dan/atau pertimbangan Menkeu.

 

Penelitian

1. Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang yang tidak dapat ditagih lagi, Jurusita Pajak dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) akan melakukan penelitian setempat atau administrasi.

2. Hasil penelitian tersebut kemudian akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

3. Laporan hasil penelitian harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang yang bersangkutan sebagai dasar penentuan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi yang diusulkan untuk dihapuskan.

 

  Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak  

1. Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala KPP akan menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.

2. Daftar usulan penghapusan piutang pajak kemudian akan disampaikan Kepala Kanwil DJP atasannya KPP kepada Dirjen Pajak.

3. Dirjen Pajak selanjutnya akan mengusulkan penghapusan piutang kepada Menkeu.

Keputusan Menkeu tentang Penghapusan Piutang

1. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Menkeu selanjutnya akan menerbitkan keputusan mengenai penghapusan piutang pajak berdasarkan penghapusan piutang pajak yang telah diusulkan oleh Dirjen Pajak.

3. Contoh format Keputusan Menkeu mengenai penghapusan piutang pajak sesuai lampiran peraturan Menkei ini, khususnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi yang bukan disebabkan karena hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan.

Penetapan Rincian, Hapus Tagih dan Hapus Buku atas Piutang Pajak

Berdasarkan Keputusan Menkeu, Dirjen Pajak akan melakukan:

1. Penetapan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan

2. Hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

          
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2012 dengan sekaligus mencabut Keputusan Menkeu No.: 565/KMK.04/2000 dan No.: 539/KMK.03/2002.

[1] Resume Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK. 03/2012

Tentang:
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Tanggal:  02 Mei 2012

Piutang Pajak yang Dapat Dihapuskan

1. Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:

a. Surat Tagihan Pajak (STP);

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

d. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);

e. Surat Ketetapan Pajak (SKP);

f. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT); dan

g. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

2. Piutang pajak yang dapat dihapuskan di atas adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:

a. WP Orang Pribadi dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;

b. WP Orang Pribadi dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;

c. WP Badan bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.

d. Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;

e. Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai ketentuan perpajakan; atau

f. Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan perubahan kebijakan dan/atau pertimbangan Menkeu.

Penelitian

1. Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang yang tidak dapat ditagih lagi, Jurusita Pajak dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) akan melakukan penelitian setempat atau administrasi.

2. Hasil penelitian tersebut kemudian akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

3. Laporan hasil penelitian harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang yang bersangkutan sebagai dasar penentuan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi yang diusulkan untuk dihapuskan.

 

  Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak  

1. Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala KPP akan menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.

2. Daftar usulan penghapusan piutang pajak kemudian akan disampaikan Kepala Kanwil DJP atasannya KPP kepada Dirjen Pajak.

3. Dirjen Pajak selanjutnya akan mengusulkan penghapusan piutang kepada Menkeu.

Keputusan Menkeu tentang Penghapusan Piutang

1. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Menkeu selanjutnya akan menerbitkan keputusan mengenai penghapusan piutang pajak berdasarkan penghapusan piutang pajak yang telah diusulkan oleh Dirjen Pajak.

3. Contoh format Keputusan Menkeu mengenai penghapusan piutang pajak sesuai lampiran peraturan Menkei ini, khususnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi yang bukan disebabkan karena hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan.

Penetapan Rincian, Hapus Tagih dan Hapus Buku atas Piutang Pajak

Berdasarkan Keputusan Menkeu, Dirjen Pajak akan melakukan:

1. Penetapan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan

2. Hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

          
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2012 dengan sekaligus mencabut Keputusan Menkeu No.: 565/KMK.04/2000 dan No.: 539/KMK.03/2002.

 

 

Minimagz vol 7


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.